Tuesday, 07 Sep 2010
 
 

Main Menu


Warning: Parameter 1 to modMainMenuHelper::buildXML() expected to be a reference, value given in /home/forum491/public_html/libraries/joomla/cache/handler/callback.php on line 99

BERITA UPDATE

detikNews - Berita
Detik.com sindikasi

Link Mitra


Warning: Parameter 1 to modMainMenuHelper::buildXML() expected to be a reference, value given in /home/forum491/public_html/libraries/joomla/cache/handler/callback.php on line 99
“Modal sosial” Bangsa Untuk Menjawab Tantangan Sektor Riil & UKM PDF Print E-mail
Written by dede   
Thursday, 04 March 2010 03:13

Kita mengetahui dan sadar bahwa Peran Usaha Kecil dan Menengah (UKM) jumlahnya sangat dominan dan strategis dalam struktur perekonomian Indonesia. Namun, kesadaran kita ini tidak ditindaklanjuti oleh upaya yang sungguh-sungguh,

UKM sebagai landasan yang kokoh untuk pembangunan ekonomi nasional. Justeru kita membiarkan perkonomian Nasional lebih dikuasai oleh segelintir pemodal besar yang ternyata sangat labil terhadap goncangan ekonomi global.


Sementara efek domino krisis keuangan Amerika Serikat telah sampai ke pelosok desa kita dan menghancurkan patron ekonomi desa. Seperti harga TBS (tandan buah segar) dan CPO merosot tajam sampai nilai Rp.150/kg yang sebelumnya rata-rata diatas Rp.2000an/kg. dilain pihak harga downstream product-nya seperti minyak goreng, margarine dan produk turunan lainnya yang dikuasai pemodal besar relatif stabil dan bahkan cenderung naik.

Akibatnya sangat berbahaya, bila kita terus membiarkan terjadinya ketidakpekaan dan ketidakpedulian pemimpin kita yang selalu salah mengatasi krisis itu. Sebab akan mempengaruhi angka pengangguran/kemiskinan terus meningkat yang akan mendorong antagonisme sosial semakin mendekat kepermukaan. Selain itu, akan berdampak pada kelesuan ekonomi Indonesia bisa berkepanjangan dan lebih parah lagi apabila ekonomi dunia sudah kembali bangkit, namun sektor riil Usaha Kecil dan Menengah (UKM) kita sudah terlanjur punah. Justru pada saat kita akan melaksanakan Asian Economic Integration pada tahun 2015 dan pemenuhan 8 target MDGs/Millenium Development Goals. Sebab salah satu bagian penting dari tatanan ekonomi moderen yang sehat adalah persaingan yang adil belum terwujud. Menyikapi hal tersebut diatas, sudah saatnya pemerintah lebih aktif, berani dan tulus untuk mengambil keputusan “politik UKM” yaitu sebuah keputusan politik yang benar-benar mampu mengamankan kebijakan nasional untuk membangun modal sosial (social capital) bangsa agar pelaku UKM (petani-nelayan dan pedagang ) Indonesai dapat dijamin mendapatkan haknya untuk maju secara berkesinambungan dalam kondisi kehidupan yang mengandung unsur-unsur akhlak dan budipekerti, kebebasan, kebahagiaan dan keamanan yang mencakup spectrum kemanusiaan yang luas.

Modal Sosial

Modal sosial oleh Pierre Bourdieu pada 1972 adalah sebuah konsep kebersamaan yang lahir dari adanya kepekaan pemimpin yang ditindaklanjuti dengan menggagas untuk membangun kesadaran masyarakat yang memiliki saling keterkaitan sosial, sehingga terwujud rasa peduli dan tanggungjawab yang memiliki nilai jaringan sosial.

Modal Sosial diyakini secara luas dapat menjadi solusi bagi semua masalah yang menimpa komunitas masyarakat masa kini. Terlebih ketika Bank Dunia mendukung sebuah program penelitian tentang hal ini, dan konsepnya mendapat perhatian publik melalui buku Robert Putnam pada tahun 2000, Bowling Alone.

Praktek modal sosial dapat kita kenal antara lain secara sederhana pada POMG (Persatuan Orang tua Murid dan Guru), kepramukaan, dewan sekolah, liga boling, jaringan internet, dan bahkan kelompok-kelompok ekstrem seperti Ku Klux Klan dan gerakan perlawanan radikal. Namun, modal sosial mempunyai kekuatan sangat dahsyat untuk membangun perekonomian suatu bangsa khususnya ketika menghadapi krisis seperti pengalaman Jepang yang berhasil keluar dari berbagai krisis yang dimulai dari restorasi meiji tahun 1853 sampai krisis pada tahun 1990.

Belajar dari pengalaman yang pernah ada, ternyata modal sosial sangat efektif membangun kekuatan ekonomi untuk tumbuh dan memiliki daya tahan lebih kokoh bila didukung oleh gerakan koperasi. Sebab. Sebab gerakan koperasi adalah subuah gerakan ekonomi yang massif yang tidak mengenal kepemilikan tunggal dan secara natural dapat dikatakan sudah “go public” karena dibentuk melalui keanggotaan terbuka dan dapat dikembangkan melalui nilai-nilai budaya korporasi (corporate culture) sebagai etika-nya.

Pertanyaan kita adalah bagaimana cara memperluas dan memberdayakan modal sosial, agar terjalin sinergi dunia bisnis yang dapat menggunakan keahlian bisnisnya untuk menemukan cara inovatif melayani sektor riil UKM yang cenderung masih menerapkan manajemen tradisional, lemah terhadap akses permodalan, tekhnologi cenderung konvensional, miskin inovasi dan jaringan pasar yang akhirnya termarginalkan dari proses pembangunan.

Jawabannya yang sederhana adalah UKM harus dikelola oleh koperasi dan koperasi dikelola secara korporat atau dilakukan korporatisasi pada gerakan koperasi. Agar UKM dapat mempersiapkan dan mengembangkan pola organisasi yang sesuai dengan perencanaan, dapat dilaksanakan secara profesional dan terukur - terkendali di dalam manajemen terpadu.

Walaupun upaya ini diakui tidak mudah karena menyangkut proses perubahan karakter, kultur dan mental para pengelola koperasi. Namun, apabila semua pihak berkesungguhan hati, bertekad dan konsisten, semua akan berubah menjadi mudah.

Gerakan Koperasi

Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau "jalan ketiga", istilah yang pernah dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai "jalan tengah" antara kapitalisme dan sosialisme. Selain itu, koperasi yang digagas oleh Robert Owen (1771-1858), telah dikenal di Indonesia sejak akhir abad 19, melalui organisasi swadaya (self-help organization) untuk menanggulangi kemiskinan dikalangan pegawai dan petani.

Setelah Indonesia merdeka, Koperasi dianggap sebagai suatu sistem ekonomi yang memiliki cantolan konstitusional yang berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan oleh Mohammad Hatta bahwa pengertian “asas kekeluargaan” itu adalah koperasi.

Sayangnya, sebagian besar karakter pengurus gerakan koperasi di Indonesia masih mewarisi “penyakit” mental \"jatah\" dan "fasilitas" dari Pemerintah di masa Orde Baru. Sebab sering orang masuk koperasi bukan karena ingin bekerja sama dalam kegiatan produktif, melainkan karena ingin menikmati fasilitas dan jatah dari Pemerintah. Pengelola koperasi yang demikian sangat labil dan akhirnya sering kehilangan hati nurani dan memperlihatkan banyak dimensi yang kontradiktif serta menyimpang dari kepatutan etika dan moral dengan kepemimpinan ideal.

Namun, suka atau tidak suka, hanya gerakan koperasi yang mampu membangun modal sosial skala besar terhadap kegiatan petani, pedagang kecil, perajin, nelayan, petambak, bahkan juga dapat dipakai instrumen peningkatan kesejahteraan kaum buruh, karyawan dan pegawai. Sebagaimana pernah diimpaikan Francis Fukuyuma yang menggagas teori mengenai high trust society versus low trust society. Sehingga, didalam masyarakat dengan sosial trust yang rendah seperti di Indonesia, hanya dapat dijembatani oleh koperasi. Selain itu, menurut Bung Hatta, Koperasi bukan semata-mata lembaga ekonomi, melainkan juga lembaga pendidikan demokrasi.

Fenomena Paradoksal

Saat ini, kondisi sektor riil yang merupakan tulang punggung kehidupan bangsa justru sedang berhadapan dengan sebuah fenomena paradoksal (paradox of growth), dimana pertumbuhan ekonomi tidak disertai oleh penurunan kemiskinan dan pengangguran. Hal tersebut terefleksikan pada semakin merenggangnya (decoupling) hubungan antara sektor keuangan dan sektor riil. Perbankan enggan menyalurkan kredit. Namun bank-bank dan para pemilik modal cenderung menempatkan dananya pada instrumen-instrumen keuangan yang berisiko rendah, misalnya pada SBI dan SUN. Pembiayaan bank ke sektor riil menjadi sangat berkurang. BI kemudian menghadapi liquidity overhang dalam bentuk SBI outstanding yang jumlahnya saat ini mencapai ratusan triliun.

Fenomena paradoksal itu, mungkin dikarenakan pemerintah masih melihat inflasi hanya berdasarkan “buyers’ inflation” atau “demand-pull inflation” sehingga masih melakukan pengetatan fiscal dan kebijakan moneter yang berlebihan dan akhirnya merugikan sector riil.

Padahal, Abba P Lerner, penulis “Flation” (1972) dan “Market Anti-inflation Plan” (bersama David C. Colander pada tahun 1980) telah membuktikan bahwa inflasi yang terjadi pada negara-negara berkembang seperti Indonesia bukan karena kelebihan uang yang beredar, melainkan terjadi sellers’ inflation, atau sering disebut cost-push inflation, yang diakibatkan oleh biaya produksi meningkat dan menyebabkan produktivitas UKM turun yang akhirnya tidak mampu memenuhi supply dan transaksi sector riil gagal memenuhi target, sehingga inflasi akan menimbulkan stangnasi ekonomi. Salah satu penyebabnya karena masih maraknya praktek kartel, perjanjian vertical, konsentrasi, penyalahgunaan kekuatan pasar oleh para pemodal besar yang menikmati pendapatan melebihi nilai riil hasil yang sewajarnya. Padahal kebijakan ekonomi pasar di Indonesia sudah didukung oleh UU Anti-monopoli sejak 1999 (UU No.5/1999) dan efektif tahun 2001. Hal itu sangat erat kaitannya dengan bergesernya kiblat ekonomi dunia yang membuat kita ikut meninggalkan "etatisme" menuju ekonomi pasar yang membuka akses pasar untuk semua pihak, serta kebebasan bagi setiap peserta pasar untuk menentukan pilihannya dengan maksud untuk menjamin ekonomi lebih efisien.

Namun, kenyataannya ekonomi pasar dengan teori "invisible hand" yang digagas oleh Adam Smith didalam bukunya “Wealth of Nation” pada tahun 1776 itu, tidak dapat mencapai keadilan bagi masyarakat luas, khususnya dinegara berkembang seperti Indonesia. Bahkan Amerika Serikat sebagai kiblatnya ekonomi pasar tidak berdaya dan dipaksa melakukan kebijakan “etatisme” penyediaan “Bailout” sebesar USD 700 milyar untuk mengambil alih saham swasta yang bermasalah diawali kepada Lehman & Brothers yang bangkrut, disusul permintaan “bailout” untuk menanggulangi krisis likuiditas automotif AS yang disebut The Big Three (Ford, General Motors and Chrysler), AIG (American International Group) dan Citigroup.

Kesimpulan

Untuk mengatasi hal tersebut, Dekopin harus memainkan peran penting dan strategis memberikan gagasan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk segera mengambil sikap tegas, berani dan cepat untuk mentransformasikan kehidupan dan sistem sosial melalui pembangunan “modal sosial” bangsa untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan lebih mulia antara lain:

Pertama, Melakukan percepatan perbaikan kondisi distortif dan risiko mikro di sektor riil melalui perbaikan iklim investasi secara keseluruhan, termasuk percepatan perbaikan infrastruktur dan penyediaan modal yang lebih terjamin. Sehingga kita tidak lagi mengulangi paradoks kebijakan yang dilatarbelakangi keinginan mengangkat UKM yang berada di dasar piramida (bottom of the pyramid) namun gagal untuk diikutkan ke gerbong kereta kemakmuran yang sudah disesaki pemodal besar.

Kedua, mengkoordinasikan, membentuk, merevitalisasi dan memperkuat modal sosial melalui synergy antara para pemangku kepentingan (stakeholder) seperti lembaga penjamin/asuransi, modal ventura bersama para pelaku pasar, regulator untuk mengikat diri kedalam “risk sharing” demi terwujudnya perkuatan modal, teknologi, dan menejemen UKM.

Ketiga, Sejatinya pemerintah segera mengambil inisiatif dan menggagas sebuah gerakan menghimpun dana modal sosial dari pemilik modal perorangan, CSR dari BUMN dan MNC lainnya, dana multilateral, dana koperasi dan bila masih diperlukan didukung dari dana bailout pemerintah. Penempatan dananya lebih ideal bila Dekopin bekerjasama dengan lembaga keuangan modal ventura dan syariah atau yang berbasis profit sharing, yang memiliki pengalaman dan jaringan luas di seluruh Indonesia. Untuk kemudian dana tersebut disalurkan kepada koperasi UKM yang memiliki kapasitas dan kelayakan untuk membangun dan mengelola downstream industry. Agar ada jaminan akses pasar bagi koperasi di Upstream pada koperasi Downstream.

Bisa dibayangkan multiplier effect-nya bila semua bergerak selaras sesuai sasaran esensi maknanya. Akan menghasilkan integrasi pelaku di upstream dan downstream di dalam satu atap bangunan modal sosial yang kokoh, kuat dan berdayasaing tinggi. Pada saat itu, posisi UKM selaku subjek akan memainkan peran penting dan strategis didalam proses pengendalian pasar lokal, regional maupun international.

Yang pada gilirannya akan menghasilkan kemakmuran sejati terutama kepada mereka yang berada dalam sasaran 8 target MDGs, seperti petani sawit dapat ikut menikmati kenaikan harga minyak goreng; petani jagung dapat menikmati kenaikan harga starch (gula jagung, ethanol dsb), gluten (untuk pakan ternak) fibred (untuk pakan dan bahan tekstil) serta minyak jagung; petani Tebu dapat menikmati kenaikan harga gula dengan tingkat rendemen diatas 15%; petani singkong dapat menikmati kenaikan harga tepung mokal atau ethanol. Nelayan dapat menikmati kenaikan harga ikan di Jepang dan lainnya.

Bila upaya ini dapat kita perjuangkan bersama dan didukung oleh pemerintah untuk melaksanakan hal tersebut, berarti akan menjadi the great policy we’ve ever had.

Oleh : Insanial Burhamzah
Penulis adalah Ketua Umum Koperasi Aliansi Tani Nasional (Kopatnas)
Sumber : www.dekopin.coop