| Catatan Akhir Tahun 2009 Kredit Usaha Rakyat dan Penguatan UMKM |
|
|
|
| Written by dede |
| Wednesday, 27 January 2010 06:53 |
|
Sudah dua tahun Kredit Usaha Rakyat dijadikan senjata pamungkas untuk mendorong kegiatan usaha rakyat berskala kecil dan menengah. Publikasi tentang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan para menteri menyalurkan KUR gencar dilakukan. Sungguhkah KUR diminati rakyat? Ketika membuka Ekspo Pembiayaan di Jakarta, beberapa pekan lalu, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan memandang pencapaian penyaluran KUR sebesar Rp 20 triliun tidak terlalu sulit.
Apalagi, dalam ekspo tersebut sejumlah bank nasional penyalur KUR secara simbolis mengucurkan kembali kredit senilai Rp 2,137 triliun. Total penyaluran KUR sejak Januari 2008 hingga September 2009 mencapai Rp 16,256 triliun. Adapun jumlah debitor yang dapat diraih sebanyak 2,283 juta orang. Syarifuddin optimistis, untuk program 100 hari pemerintahan baru, pencapaian target KUR 2009 Rp 20 triliun bisa semakin dipercepat. ”Saya melihat, apa yang diprioritaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kini sungguh diimplementasikan. Keberpihakan pada usaha mikro, kecil, dan menengah sangat mutlak, dan harus terus dilakukan,” kata Syarifuddin. Optimisme boleh saja. Akan tetapi, coba simak kenyataan yang ada di lapangan. Fakta yang ada, penyaluran KUR tidak semulus harapan. Bahkan, boleh dibilang penyaluran KUR jauh dari harapan alias jeblok. Cara atasi kemiskinan Ketika diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI) I di Jakarta, awal tahun 2007, pola penjaminan kredit dijadikan senjata pamungkas untuk mengatasi masalah pembiayaan UKM. Saat itu Presiden meyakini, pengembangan koperasi dan UMKM merupakan cara paling tepat dan cepat mengatasi kemiskinan dan pengangguran. Selain juga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Program penyaluran kredit dengan pola penjaminan diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi koperasi dan UMKM selama ini, yaitu pembiayaan. Koperasi dan UMKM sulit mendapat akses kredit dari perbankan. Guna mengatasi hal itu, pemerintah menyediakan dana penjaminan kredit. Tahun 2007-2008, dana penjaminan yang disediakan Rp 1,45 triliun. Dengan dana penjaminan tersebut, kredit yang dapat disalurkan mencapai Rp 14,5 triliun. Tahun 2008 realisasi penyaluran KUR mencapai Rp 12,6 triliun. Animo masyarakat yang besar terhadap KUR ditanggapi oleh pemerintah secara positif. Tahun 2009, meningkatkan dana penjaminan menjadi Rp 2 triliun. Dengan meningkatnya dana penjaminan, kredit yang bisa disalurkan pun meningkat. Target penyaluran KUR pun ditingkatkan menjadi Rp 20 triliun. Namun, realisasi penyaluran ternyata jauh dari target. Apabila total penyaluran kredit per September 2009 dikurangi pengucuran per Desember 2008, penyaluran KUR hanya mencapai Rp 3,6 triliun. Kehati-hatian perbankan ”dituduh” sebagai salah satu penyebab rendahnya realisasi penyaluran KUR tahun 2009. Sangat hati-hati Memang sudah seharusnya perbankan memegang aspek kehati-hatian. Namun, persoalannya adalah perbankan bukan saja hati-hati dalam pengucuran KUR, tetapi juga menjadi sangat hati-hati. Hal ini yang membuat pengucuran KUR sepanjang tahun 2009 menjadi sangat seret. Ada apa dengan perbankan? Padahal, telah ditandatangani Addendum I Nota Kesepahaman Bersama antara Departemen Keuangan dan departemen terkait, serta perusahaan penjamin kredit dan bank penyalur kredit tentang penjaminan kredit/ pembiayaan kepada UMKM dan koperasi. Penandatanganan Addendum itu terkait dengan nota kesepahaman bersama, yang telah ditandatangani 9 Oktober 2007. Addendum Pasal 2 menyebutkan, ”Kredit/pembiayaan yang dapat disalurkan oleh pihak ketiga kepada setiap UMKM dan koperasi yang dijamin pihak kedua adalah kredit/pembiayaan baru dan atau diberikan kepada debitor baru dan bukan debitor yang sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan yang dibuktikan dengan hasil Bank Indonesia Checking pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan.” Semangat pasal tersebut adalah untuk menjaga agar KUR tidak diberikan kepada pengusaha yang itu-itu saja. Disinyalir, adanya pasal ini membuat perbankan sangat ketat dalam penyaluran KUR. Selain itu muncul Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan tentang standar operasional dan prosedur (SOP) pelaksanaan KUR, tanggal 28 April 2009. Dalam bab penutup keputusan tersebut ditegaskan, SOP pelaksanaan KUR mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan berlaku surut sejak 14 Mei 2008. Kata ”berlaku surut” oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM ditengarai menjadi salah satu faktor yang membuat perbankan semakin berhati-hati menyalurkan KUR. Kata ”berlaku surut” membuat perbankan yang selama ini tidak melihat BI Checking saat menyalurkan KUR merasa khawatir. Hal ini karena bila terjadi kredit macet, perusahaan penjamin, yaitu Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Penjamin Kredit Indonesia (Jamkrindo), bisa saja tidak memberikan penggantian karena bank tidak melaksanakan BI Checking. Di sisi lain, pelaku usaha yang menghadapi ketidakpastian usaha akan berhati-hati atau malah semakin takut berurusan dengan bank untuk mendapat kredit bagi usahanya. Kondisi psikologis para pelaku UMKM ini seharusnya juga menjadi pertimbangan saat menetapkan aturan atau kebijakan. ”Ketidaknyamanan” berurusan dengan perbankan membuat pelaku UMKM lebih memilih koperasi simpan-pinjam untuk urusan pembiayaan. Padahal, meski relatif mudah memperoleh KUR melalui koperasi, tingkat suku bunga yang ditetapkan koperasi bisa mencapai 24 persen, bahkan ada yang lebih tinggi. Padahal, bunga kredit maksimum yang ditetapkan maksimal 16 persen. Dan, di era Mennegkop dan UKM Syarifuddin Hasan bunga maksimum diturunkan menjadi 14 persen. Padahal, sebelumnya pada era Mennegkop dan UKM Suryadharma Ali telah didesak agar suku bunga KUR diturunkan, Apalagi, suku bunga acuan BI hanya 6,5 persen. Namun, hingga masa jabatan Suryadharma Ali sebagai Mennegkop dan UKM berakhir, bunga KUR tidak juga turun. Penyerapan KUR yang jauh dari harapan pada 2009 masihkah akan membuat pemerintah mengandalkan KUR sebagai ”senjata” membantu UMKM. Sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh soal cara yang efektif untuk membantu UMKM. (Stefanus Osa) Kompas, Kamis, 31 Desember 2009 | 03:43 WIB |
Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad kembali membuat statemen keras yang ditujukan kepada Amerika Serikat (AS) dan Israel. Ia mengatakan, serangan ke Iran akan mengakibatkan kehancuran terhadap kaum Zionis.
Hingga kini permasalahan korupsi belum mampu diatasi oleh pemerintah Indonesia. Bila penyakit masyarakat tersebut tidak dituntaskan, maka kehancuran bangsa tinggal menunggu waktunya. 


