| Bank Diminta Serius Respons Pengajuan KUR |
|
|
|
| Written by dede |
| Monday, 19 April 2010 03:56 |
|
JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM meminta perbankan penyalur kredit usaha rakyat (KUR) merespons hingga tuntas setiap proses pengajuan permodalan yang disampaikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari mengatakan, respons tersebut diperlukan untuk menghindari preseden buruk terhadap program KUR sebagai sumber pendanaan UMKM. "Kami tidak ingin terjadi penilaian negatif dari calon-calon debitur KUR, oleh karena itu bank pelaksana harus menuntaskan proses pengajuan meski pada akhirnya menolak permohonan tersebut," ujarnya kemarin. Pekan ini seorang calon debitur dari Tasikmalaya, Jawa Barat melaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bahwa pengajuan mereka tidak dilayani optimal oleh Bank Bukopin ataupun Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jabar Banten. Proposal permohonan sudah dilengkapi, dan dinyatakan sudah sesuai oleh bank peserta KUR. Namun, pada akhirnya kedua bank itu menolak pencairaan tanpa menjelaskan secara terperinci kekurangan dalam permohonan tersebut. Menurut Choirul, pihaknya sebagai instansi yang bertugas memonitoring penyaluran KUR, hampir saja menegur bank terkait, karena dianggap mengingkari prinsip-prinsip penyaluran KUR. Setelah melakukan komunikasi, ternyata penolakan terkait dengan collateral yang tidak dilampirkan. "Hal seperti itu mungkin persoalan sangat kecil dan sudah biasa bagi perbankan. Namun, jika peristiwa semacam ini terjadi di setiap daerah, bisa jadi preseden buruk di masyarakat UMKM, karena menilai perbankan tidak bersikap fair," ungkap Choirul. Ke depan, dia meminta seluruh perbankan terkait yang menyalurkan KUR, harus sensitif menjelaskan secara detail hal apa saja yang belum dipenuhi calon debitur. Dengan demikian target pemerintah menyalurkan dana KUR sebesar Rp10 triliun per tahun bisa terpenuhi. Calon debitur dari Tasikmalaya diwajibkan menyampaikan collateral atau jaminan, karena kredit yang diajukan kategori kecil, bukan mikro. Kebijakan pemerintah hanya membebaskan kredit mikro dari segala bentuk jaminan dengan nominal maksimal Rp5 juta. "Meski kasus di Tasikmalaya sangat sederhana, tetapi sudah menggejala di mana-mana. Jika persoalan tersebut tidak ditangani tuntas, akan jadi fenomena buruk di masyarakat, sehingga tidak perlu lagi terulang," tandasnya. Menurut Choirul, pimpinan cabang setiap perbankan, ataupun pimpinan pusat harus bisa menginstruksikan seluruh unit layanannya melakukan klarifikasi terhadap pengajuan KUR. Keberpihakan pemerintah Secara terpisah, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa meminta keberpihakan atau political will dari pemerintah untuk mempermudah proses akses permodalan bagi pengusaha UMKM Keberpihakan tersebut terutama pada penurunan suku bunga KUR serta skema kredit lain yang dimiliki perbankan. Penurunan suku bunga kredit dinilainya akan menggairahkan pelaku sektor riil untuk lebih berkembang. "UMKM kita jauh tertinggal dibandingkan dengan sektor usaha lainnya di Indonesia. Karena itu mereka perlu diberi semacam insentif penurunan suku bunga serta kemudahkan akses," ujarnya kemarin. Saat ini dia menilai sektor riil masih mengalami berbagai kendala untuk mendapat pembiayaan. Hal ini terjadi karena suku bunga masih tinggi serta cost of fund-nya juga tinggi. Menurut dia, kedua kendala itu harus diperbaiki pemerintah. Artinya, kata Erwin, saat ini ketika mereka mendapat pembiayaan, biayanya masih cukup mahal dan membebani. Itu sebabnya harus ada political will dari pemerintah. "Penurunan suku bunga harus dilaksanakan secara serentak." ( This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it ) Oleh: Mulia Ginting Munthe Bisnis Indonesia, Jum’at, 9 April 2010 |
Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad kembali membuat statemen keras yang ditujukan kepada Amerika Serikat (AS) dan Israel. Ia mengatakan, serangan ke Iran akan mengakibatkan kehancuran terhadap kaum Zionis.
Hingga kini permasalahan korupsi belum mampu diatasi oleh pemerintah Indonesia. Bila penyakit masyarakat tersebut tidak dituntaskan, maka kehancuran bangsa tinggal menunggu waktunya. 


